Penagihan pajak adalah langkah penting untuk meningkatkan penerimaan pajak negara dan memastikan bahwa Wajib Pajak memenuhi kewajiban pajaknya dengan membayar utang pajak yang masih terutang. Penagihan pajak melibatkan banyak proses yang harus dilakukan oleh pejabat pajak yang ditunjuk oleh pemerintah. 1. Utang Pajak dan Jenisnya PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, penagihan pajak terhadap Wajib Pajak diupdate dan dilengkapi dari yang sebelumnya tercantum pada PMK No. 189/PMK.03/2020. Berdasarkan Pasal 4 PMK No. 61/2023, utang pajak sendiri adalah pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak, termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan pajak. Jenis pajak yang dapat menjadi utang pajak termasuk: - Bea Meterai - Pajak Penghasilan (PPh) - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) - Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan lainnya - Pajak Karbon - Pajak Penjualan. Jika terdapat Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak yang harus dibayar setelah lewat jatuh tempo, maka akan dilakukan serangkaian penagihan pajak. 2. Tindakan Penagihan Pajak atas Utang Pajak Serangkaian tindakan penagihan pajak dilakukan dengan cara: A. Penerbitan Surat Teguran Secara detail, ketentuan mengenai penerbitan surat teguran dijelaskan di dalam Pasal 6 PMK 61/2023. Penagihan pajak dilakukan dengan menerbitkan dan mengirimkan surat teguran kepada Wajib Pajak yang memiliki utang pajak. Surat teguran ini menginformasikan Wajib Pajak bahwa mereka harus membayar utang pajak sesegera mungkin. Jika Wajib Pajak masih belum membayar, surat teguran akan diterbitkan setelah lewat tujuh hari sejak jatuh tempo pembayaran utang pajak. Surat teguran tidak diterbitkan terhadap Wajib Pajak yang telah mendapat persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak. B. Penerbitan Surat Penagihan Seketika dan Sekaligus Penagihan seketika dan sekaligus adalah penagihan pajak yang dilakukan oleh jurusita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran utang pajak. Ini dilakukan untuk seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak yang tidak dibayarkan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak. Dengan mengikuti ketentuan berikut, berdasarkan pasal 12 PMK 61/2023 jurusita pajak melakukan penagihan seketika dan sekaligus berdasarkan surat perintah dalam hal: - Penanggung pajak akan atau berniat untuk meninggalkan Indonesia selama-lamanya; - Penanggung pajak mengalihkan kepemilikan barang yang dikuasai untuk menghentikan atau mengecilkan kegiatan usaha atau pekerjaan di Indonesia; - Terdapat tanda-tanda bahwa Wajib Pajak Badan akan dibubarkan, dimekarkan, dipindahtangankan, digabungkan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; - Wajib Pajak Badan akan dibubarkan negara; - Terjadi penyitaan barang penanggung jawab oleh pihak ketiga; - Terdapat tanda-tanda kepailitan. Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus diterbitkan: - Sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran; - Tanpa didahului surat teguran; - Sebelum jangka waktu 21 hari sejak penyampaian surat teguran; - Sebelum penerbitan surat paksa. C. Penerbitan dan Pemberitahuan Surat Paksa Surat paksa adalah surat perintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Surat paksa diterbitkan oleh pejabat pajak setelah 21 hari sejak surat teguran dikirim, dan jurusita pajak memberikan salinan surat paksa kepada penanggung pajak. D. Pelaksanaan Penyitaan Penyitaan adalah pengambilan aset penanggung jawab sebagai jaminan atas utang pajak yang belum dibayar. Surat perintah dan pelaksanaan penyitaan terhadap aset penanggung jawab dilakukan setelah lewat 24 jam, atau 2 sejak pemberitahuan surat paksa. E. Penjualan Barang Sitaan Ada dua cara untuk menjual barang sitaan: pelelangan, penggunaan, penjualan, atau pemindahbukuan, dengan detail seperti: - Pelelangan Setelah 14 hari sejak penyitaan, pengumuman lelang akan dibuat untuk barang sitaan. Jika penanggung pajak masih belum membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak setelah 14 hari sejak pengumuman lelang, barang sitaan tersebut akan dijual melalui kantor lelang negara. - Barang yang Dikecualikan dari Pelelangan Pejabat pajak dapat segera menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan setelah 14 hari sejak penyitaan jika penanggung pajak belum membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. F. Pengusulan Pencegahan Tindakan pelarangan sementara untuk keluar dari wilayah Indonesia dikenal sebagai pencegahan. Pejabat pajak dapat merekomendasikan tindakan pencegahan jika: - Objek sita tidak ditemukan; - Hak penagihan pajak akan daluwarsa kurang dari 2 tahun; - Terdapat indikasi penanggung pajak akan atau berniat untuk meninggalkan Indonesia selama-lamanya; - Terdapat tanda-tanda bahwa Wajib Pajak Badan akan dibubarkan, dimekarkan, dipindahtangankan, digabungkan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; - Terdapat tanda-tanda atau sedang dalam keadaan pailit. G. Pelaksanaan Penyanderaan Penanggung pajak dikekang sementara dengan menyanderakannya di tempat tertentu. Dalam hal berikut ini, penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat 14 hari sejak surat paksa dikirim: - Hak penagihan pajak akan daluwarsa kurang dari 2 tahun; - Terdapat tanda-tanda bahwa Wajib Pajak Badan akan dibubarkan, dimekarkan, dipindahtangankan, digabungkan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; - Terdapat tanda-tanda atau sedang dalam keadaan pailit. Jika pencegahan sudah dilakukan, penyanderaan dapat dilakukan paling cepat 30 hari sebelum berakhirnya pencegahan atau perpanjangan.
