PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 66 TAHUN 2023 PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN Adapun yang menjadi inti dari kebijakan diterbitkannya PMK 66 Tahun 2023, adalah dimana natura dan/atau kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan. Natura dan/atau kenikmatan menjadi objek PPh bagi penerima dengan pengecualian. Natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan adalah sebagai berikut: 1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai. Kemudian, kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan.minum) maskimal Rp 2juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi); 2. Natura atau kenikmatan terkait dengan standar keamanan, Kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa Batasan nilai; 3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan Kesehatan, Pendidikan, pengangkutan, dan olahraga tanpa batasan nilai; 4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai. Bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp 3juta per tahun; 5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, computer, ponsel, pulsa dan internet tanpa batasan nilai; 6. Fasilitas pelayanan Kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai; 7. Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang laying, dan otomatif maksimal Rp 1.5juta per tahun; 8. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp 2juta per bulan; 9. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dan pemberi kerja tidak lebih dari Rp 100juta per bulan; 10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai; 11. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kepel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan. Pada prinsipnya, dengan adanya kebijakan natura atau kenikmatan terbaru, semua imbalan/penggantian terkait pekerjaan/jasa, baik itu berupa uang, barang, atau fasilitas, adalah biaya 3M kecuali diatur lain di Undang-Undang PPh. Namun demikian, untuk menghindari dispute di lapangan, untuk menentukan apakah suatu biaya tersebut merupakan imbalan/penggantian terkait pekerjaan/jasa atau bukan, dapat dilakukan dengan assessment sebagai berikut: - Apakah natura/kenikmatan tersebut tercantum di kontrak sebagai imbalan kerja? Jika tidak tercantum di kontrak, apakah natura/kenikmatan tersebut diatur di peraturan perundang-undangan sebagai imbalan kerja? - Jika tidak diatur sebagai imbalan kerja di UU PPh, apakah terdapat intensi pegawai untuk menerima natura/kenikmatan tersebut. - Jika tercantum di kontrak, diatur di Peraturan Perundang-Undangan sebagai imbalan kerja, dan/atau terdapat intensi pegawai untuk menerima natura.kenikmatan tersebut, maka termasuk kategori imbalan kerja dan sehubungan dengan 3M. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan, atas Pajak Penghasilan yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1683), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
