PMK Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud atau Amortisasi Harta Tak Berwujud untuk keperluan perpajakan. Aturan ini diterbitkan untuk memberikan simplifikasi aturan kepada wajib pajak. Aturan ini mencabut sejumlah aturan sebelumnya yaitu, PMK 96/PMK.03/2009, PMK 248/PMK.03/2008, dan PMK 249/PMK.03/2008. 1. Penyusutan Bangunan Permanen dengan Masa Manfaat Lebih Dari 20 Tahun Bangunan dikelompokkan menjadi dua, yakni bangunan permanen dengan masa manfaat 20 tahun, dan bangunan tidak permanen dengan masa manfaat 10 tahun. Sesuai dengan perubahan UU Pajak Penghasilan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), wajib pajak yang memiliki bangunan dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun dapat memilih penyusutan dengan masa manfaat yang sebenarnya. Sesuai PMK 72/2023, untuk dapat menyusutkan bangunan permanen sesuai dengan masa manfaat sebenarnya, wajib pajak perlu melakukan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 30 April 2024. Setelah melakukan pemberitahuan, penyusutan menggunakan sisa masa manfaat yang sebenarnya dimulai untuk tahun pajak 2022. 2. Amortisasi Harta Tidak Berwujud dengan Masa Manfaat Lebih Dari 20 Tahun Sama halnya dengan penyusutan bangunan permancen dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun, terkait amortisasi Wajib Pajak juga harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 30 April 2024 3. Penyusutan atas Biaya Perbaikan Berdasarkan Pasal 7 PMK 72/2023, atas biaya perbaikan sehubungan dengan kegiatan 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara) penghasilan yang masa manfaatnya lebih dari 1 tahun dibebankan melalui penyusutan. Jika biaya perbaikan tidak menambah masa manfaat, penyusutan dilakukan sesuai dengan sisa masa manfaat fiskal harta berwujud. Apabila perbaikan yang dilakukan menambah masa manfaat, penyusutan dilakukan sesuai sisa masa manfaat ditambah dengan tambahan masa manfaat karena perbaikan, dan paling lama sesuai masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut. Penggantian Asuransi 4. Pasal 8 PMK 72/2023 mengatur tentang penyusutan atas harta yang dialihkan atau ditarik dan mendapat penggantian asuransi. Disebutkan bahwa nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian. Jumlah harga jual dan/atau penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh dibukukan atau diakui sebagai penghasilan. 5. Amortisasi Software / Perangkat Lunak Pasal 10 dan 11 PMK 72/2023 mengatur mengenai amortisasi untuk pengeluaran perangkat lunak atau software. Aturan ini mengelompokkan perangkat lunak menjadi dua, yakni program aplikasi khusus dan program aplikasi umum. Program aplikasi khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, atau pekerjaan dan kegiatan usaha tertentu. Program aplikasi khusus diamortisasi dilakukan sesuai dengan masa manfaat kelompok 1 yaitu 4 tahun. Program aplikasi umum yang dimaksud dalam PMK 72/2023 adalah program yang dipergunakan oleh pengguna umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer. Untuk biaya pengeluaran aplikasi umum, diakui sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin yang dibebankan sekaligus pada tahun bersangkutan. 6. Penyusutan dan Amortisasi untuk Bidang Usaha Tertentu Bidang usaha tertentu berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 9 ayat (2) terdiri dari: - Bidang Usaha Kehutanan - Bidang Usaha Perkebunan Tanaman Keras - Bidang Usaha Peternakan a. Yang ternaknya dapat berproduksi berkali kali dan baru menghasilkan setelah dipelihara lebih dari satu (1) tahun; dan b. Yang ternaknya dapat berproduksi berkali kali dan sudah menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan satu (1) tahun. Kemudian terkait dengan masa manfaat harta berwujud tetap sama dengan aturan sebelumnya, yaitu masa manfaat 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 6. Kemudian dijelaskan bahwa amortisasi adalah harta tak berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan dimiliki atau digunakan untuk lebih dari tiga bulan, kecuali untuk bisnis tertentu. Masa manfaat untuk amortisasi tetap sama sebagai berikut: 1. Kelompok 1 : Masa Manfaat 4 tahun dan Tarif amortisasi nya dengan Garis Lurus 25%, dan Saldo Menurun 50% 2. Kelompok 2 : Masa Manfaat 8 tahun dan Tarif amortisasi nya dengan Garis Lurus 12,5%, dan Saldo Menurun 25% 3. Kelompok 3 : Masa Manfaat 16 tahun dan Tarif amortisasi nya dengan Garis Lurus 6,25%, dan Saldo Menurun 12,5% 4. Kelompok 4 : Masa Manfaat 20 Tahun dan Tarif amortiasasi nya dengan garis lurus 5%, dan Saldo Menurun 10%
