PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI 1. PMK Nomor 168 Tahun 2023 Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UndangUndang Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, dan pembayaran berkala lainnya, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan. 2. Mengenai Pemotong Pajak dan Penerima Penghasilan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan wajib dilakukan oleh Pemotong Pajak. Pemotong Pajak sebagaimana terdiri atas: a. Pemberi kerja yaitu orang pribadi dan Badan, dalam bentuk pusat maupun cabang; b. Instansi Pemerintah, dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan; c. dana pensiun; d. orang pribadi dan Badan; e. Penyelenggara Kegiatan. Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak, meliputi: a. kantor perwakilan negara asing; b. organisasi internasional: dengan syarat: - Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan - tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; dan - yang diatur khusus berdasarkan perjanjian internasional yang mengatur mengenai pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan yang didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional, yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan c. orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas; atau melakukan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas dan mempekerjakan orang pribadi yang semata-mata melakukan pekerjaan rumah tangga; atau melakukan pekerjaan atau jasa yang tidak terkait dengan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas pemberi kerja. 3. Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21/26 Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan merupakan wajib pajak orang pribadi meliputi Pegawai Tetap, Pensiunan, anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur, Pegawai Tidak Tetap, Bukan Pegawai, Peserta Kegiatan, peserta program pensiun yang masih berstatus Pegawai, dan Mantan Pegawai. (definisi terkait penerima penghasilan terdapat pada pasal 1). Bagi yang Bukan Pegawai meliputi : a. tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris); b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/ pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya; c. olahragawan; d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; e. pengarang, peneliti, dan penerjemah; f. pemberi jasa dalam segala bidang; g. agen iklan; h. pengawas atau pengelola proyek; i. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara; j. petugas penjaja barang dagangan; k. agen asuransi; dan l. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya. 4. Dasar Perhitungan Mengenai Dasar Pengenaan dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan dan Pengurangan yang diperbolehkan, dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Pensiunan adalah penghasilan bruto dalam 1 (satu) Masa Pajak atau penghasilan kena pajak. Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Kriteria Wajib Pajak, Status, dan Besaran PTKP 1. TK/0 : Rp. 54.000.000 2. TK/1 : Rp. 58.500.000 3. TK/2 : Rp. 63.000.000 4. TK/3 : Rp. 67.500.000 5. K/0 : Rp. 58.500.000 6. K/1 : Rp. 63.000.000 7. K/2 : Rp. 67.500.000 8. K/3 : Rp. 72.000.000 9. K/I/0 : Rp. 112.500.000 10. K/I/1 : Rp. 117.000.000 11. K/I/2 : Rp. 121.500.000 12. K/I/3 : Rp. 126.000.000 Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut: - bagi karyawati kawin, sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk dirinya sendiri - bagi karyawati tidak kawin, sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk dirinya sendiri ditambah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk anggota keluarga sedarah dan/ atau keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk dirinya sendiri ditambah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk status kawin dan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk anggota keluarga sedarah dan/ atau keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Pengurangan yang diperbolehkan, yaitu atas biaya jabatan, iuran terkait program pensiun serta hari tua, dan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia. Besarnya biaya pensiun ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, paling banyak Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan. Tarif Pemotongan Rp0 s.d. Rp60.000.000 : 5 % >Rp60.000.000 s.d. Rp250.000.000 : 15% >Rp250.000.000 s.d Rp500.000.000 : 25% >Rp500.000.000 s.d Rp5.000.000.000 : 30% >Rp5.000.000.000 : 35% - Tarif Efektif Bulanan 1. TER A = PTKP : TK/0 (54 juta); TK/1 & K/0 (58,5 juta) 2. TER B = PTKP : TK/2 & K/1 (63 juta); TK/3 & K/2 (67,5 juta) 3. TER C = PTKP : K/3 (72 juta) - Tarif Efektif Harian Penhasilan Bruto harian <= Rp450.000 : TER Harian 0% x Ph Bruto Harian Penghasilan Bruto Harian > Rp450.000 - Rp2.500.000 : TER Harian 0,5% x Ph Bruto Harian Link Summary Aturan : https://docs.google.com/document/d/1jWSmKZbHgIfHJxC1JAF7vzyRtyvuwdMP/edit
