Sehubungan dengan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak orang pribadi untuk Tahun Pajak 2023 1. Ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, mengatur bahwa: A. ayat (1) Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih dan/atau menginvestasikan Harta bersih harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. B. ayat (2) Informasi investasi yang dicantumkan dalam laporan merupakan informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan. C. ayat (3) Kewajiban penyampaian laporan disampaikan paling lama: a. pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 untuk penyampaian laporan tahun pertama; dan b. pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 dan seterusnya untuk penyampaian laporan tahun kedua dan berikutnya, sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi 2. Kemudian, mengingat bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan laporan realisasi PPS paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 untuk pelaporan tahun kedua, kami imbau para Wajib Pajak orang pribadi peserta PPS, selain melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, juga melaporkan realisasi PPS untuk pelaporan tahun kedua, paling lambat pada 31 Maret 2023.
