DJP Resmi menerbitkan Aturan Terkait dengan Wajib Pajak UMKM serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan terbaru tentang tata cara pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas Wajib Pajak dengan usaha yang memiliki peredaran bruto atau omzet tertentu. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023, diharapkan dapat mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta memberikan keadilan dan kemudahan administratif bagi pelaku usaha di Indonesia. PMK 164/2023 mulai berlaku sejak tanggal 29 Desember 2023. 1. OBJEK DAN SUBJEK PAJAK Menurut Pasal 3 PMK 164/2023, Wajib Pajak dalam negeri yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto atau omzet tertentu dikenakan PPh final dalam jangka waktu tertentu. Lebih lanjut dijelaskan bahwa tarif PPh final untuk penghasilan usaha dari Wajib Pajak dengan omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun ditetapkan sebesar 0,5%. Tarif ini masih sama dengan yang tercantum pada PP 55/2022. Pada Pasal 4, Wajib Pajak dalam negeri yang dimaksud meliputi Wajib Pajak orang pribadi (termasuk UMKM) dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), perseroan perorangan (PT perorangan), badan usaha milik desa (BUMDes), atau badan usaha milik desa bersama (BUMDESMA). Terdapat pengecualian untuk penghasilan yang tidak dikenakan PPh final, antara lain: - Penghasilan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dari jasa atas pekerjaan bebas - Penghasilan yang diterima di luar negeri - Penghasilan yang dikenakan PPh final dengan aturan tersendiri - Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak. 2. TATA CARA PEMBERITAHUAN WAJIB PAJAK YANG MEMILIH DIKENAI PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN KETENTUAN UMUM PAJAK PENGHASILAN Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha sampai dengan Rp 4.8 Miliar dapat memilih untuk dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Pajak Penghasilan dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berstatus pusat terdaftar. Penyampaian dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti penerimaan surat atau secara elektronik. Penyampaian dilakukan paling lambat akhir tahun pajak. Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan pemberitahuan dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan mulai tahun pajak berikutnya. 3. CARA PERHITUNGAN PPH FINAL UMKM Dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung PPh final UMKM adalah jumlah omzet penghasilan dari usaha setiap bulan. Omzet yang dimaksud adalah uang yang diterima dari usaha sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis. Cara menghitung PPh final UMKM adalah jumlah omzet penghasilan setiap bulan dikalikan dengan tarif PPh final 0,5% untuk penghasilan usaha yang tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Menurut Pasal 6 ayat (3) PMK 164/2023, Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam 1 tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Jika akumulasi omzet sudah melebihi Rp500 juta dan tidak lebih dari Rp4,8 miliar, Wajib Pajak UMKM harus menghitung, membayar, dan melaporkan PPh final dengan tarif 0,5% tersebut. 4. TATA CARA PENYETORAN, PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN, DAN PELAPORAN Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6). Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pemotong atau pemungut pajak penghasilan dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan dengan ketentuan sebagai berikut: - Dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan; - Wajib Pajak yang bersangkutan harus menyerahkan salinan Surat Keterangan kepada Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan; - Pemotong atau Pemungut pajak penghasilan menerbitkan bukti potong dan menyerahkan bukti potong tersebut kepada Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut. Wajib menyampaikan laporan mengenai peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Laporan mengenai peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 5. TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN DJP berwenang menerbitkan Surat Ketetapan dan surat pembatalan atau pencabutan atas SK yang diterbitkan.Wajib Pajak Berstatus Pusat mengajukan permohonan Surat Keterangan secara tertulis kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar. Tata cara pengajuan permohonan secara elektronik dan Wajib Pajak dapat diberikan Surat Keterangan sepanjang telah memenuhi persyaratan. Dalam hal permohonan Surat Keterangan kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan secara otomatis segera setelah diterbitkan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat. Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali. Surat Keterangan berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan berakhirnya Jangka Waktu Tertentu. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan surat pembatalan atau pencabutan atas Surat Keterangan yang telah diterbitkan apabila terdapat data yang menunjukkan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a; dan surat pembatalan atau surat pencabutan atas Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b. 6. ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk setiap Masa Pajak pada Tahun Pajak pertama Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan. 7. KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila sampa1 dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha kecil. Pengusaha Kena wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya. Apabila pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha kecil. Pengusaha dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan menyampaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksud, sebelum batas waktu . Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menterii batasan Pengusaha kecil pajak pertambahan nilai selain yang diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat memilih untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Catatan penting terhdapat aturan sebelumnya : a) Ketentuan Pasal 4 dan Pasal PMK Nomor 68/PMK.03/2010 telah diubah dengan PMK Nomor 197 /PMK.03/2013. Dan PMK Nomor 99/PMK.03/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b) Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 164/2023, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Batasan kecil PPN. c) Dalam ketentuan sebelumnya, yakni Pasal 4 ayat (2) PMK 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4,8 miliar.
