PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA DALAM TRANSAKSI YANG DIPENGARUHI HUBUNGAN ISTIMEWA PMK Nomor 172 Tahun 2023 merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Hubungan istimewa sebagaimana merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh: a. kepemilikan atau penyertaan modal (langsung atau tidak langsung paling rendah 25%) penguasaan b. hubungan keluarga sedarah atau semenda. (terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun c. semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat) Wajib Pajak wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Dimana Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha diterapkan untuk menentukan Harga Transfer yang wajar guna membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sama atau sebanding. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib dilakukan : - berdasarkan keadaan yang sebenarnya - pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa s- esuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Bagi wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Penerapan tersebut didokumentasikan dalam transfer pricing documentation (TP Doc), yang terdiri dari dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file), dan country-by-country report (CbCR). Untuk Master file dan local file wajib tersedia paling lama 4 bulan sejak tahun pajak berakhir, sedangkan CbCR dilaporkan paling lambat 12 bulan sejak tahun pajak berakhir. Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha - mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi; - melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk - mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut; - mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi; - melakukan analisis kesebandingan; - menentukan metode Penentuan Harga Transfer; - menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan Harga Transfer yang wajar. Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa meliputi transaksi jasa, transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud, transaksi keuangan terkait pinjaman, transaksi keuangan lainnya, transaksi pengalihan harta, restrukturisasi usaha, dan kesepakatan kontribusi biaya. HARGA TRANSFER Berdasarkan PMK 172/2023 Pasal 34 ayat (2) yang berbunyi “Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer paling lama 1 (satu) bulan sejak disampaikan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pengawasan kepatuhan dan Pemeriksaan” . Yang dimana dalam pelaksanaan mengawasi kepatuhan dan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak berwenang meminta master file dan local file kepada wajib pajak. Permintaan tersebut harus dipenuhi dalam jangka paling lama 1 bulan. Dalam ketentuan mengenai pemeriksaan, menurut PMK 184/2015 Pasal 28 ayat (3) terkait peminjaman dokumen. Pasal tersebut menjelaskan bahwa penyerahan buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data elektronik serta keterangan lain yang belum ditemukan pemeriksa pajak (baik pemeriksaan lapangan maupun kantor), wajib diserahkan kepada pemeriksa pajak paling lama 1 bulan sejak surat permintaan disampaikan. Apabila permintaan dokumen tidak dipenuhi, maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Misalnya, dalam hal dilakukan pemeriksaan, jika dokumen tidak terpenuhi atau hanya diterima sebagian, hal ini dapat menyebabkan pemeriksa pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak, berdasarkan Pasal 31 PMK 184/2015, penghasilan kena pajak akan dihitung secara jabatan. Direktur Jenderal Pajak berwenang membuat Kesepakatan Harga Transfer dengan Wajib Pajak atau Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk menentukan Harga Transfer yang wajar sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, yang berlaku selama suatu periode tertentu berdasarkan permohonan Kesepakatan Harga Transfer yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam negeri. Kesepakatan Harga Transfer berupa kesepakatan: - kriteria dalam Penentuan Harga Transfer a. identitas Pihak Afiliasi yang dicakup dalam Kesepakatan Harga Transfer; b. Transaksi Afiliasi yang dicakup dalam Kesepakatan Harga Transfer; c. Metode Penentuan Harga Transfer yang digunakan d. Cara penerapan metode Penentuan Harga Transfer yang disepakati e. Asumsi kritis yang memengaruhi Penentuan Harga Transfer. - Penentuan Harga Transfer di muka, untuk periode kesepakatan harga transfer dan pemberlakuan mundur dalam hal Wajib Pajak meminta Pemberlakuan mundur dalam permohonan kesepakatan harga transfer. - Kesepakatan Harga Transfer Unilateral Kesepakatan Harga Transfer antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dalam negeri. - Kesepakatan Harga Transfer Bilateral atau Multilateral Kesepakatan Harga Transfer antara Direktur Jenderal Pajak dan 1 (satu) atau lebih Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang dilaksanakan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dalam negeri. Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer Kesepakatan Harga Transfer dapat mencakup seluruh atau sebagian Transaksi Afiliasi selama Periode Kesepakatan Harga Transfer dan Pemberlakuan Mundur dalam hal Wajib Pajak meminta Pemberlakuan Mundur dalam permohonan Kesepakatan Harga Transfer. Dalam melaksanakan Kesepakatan Harga Transfer yang dimuat dalam surat keputusan pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kesepakatan dalam Kesepakatan Harga Transfer harus diimplementasikan dalam kebijakan Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak dan pelaksanaannya harus dituangkan dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk Periode Kesepakatan Harga Transfer. Harga Transfer adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Metode Penentuan Harga Transfer dalam tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dapat berupa : - metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontrolled price method) - metode harga penjualan kembali (resale price method) - metode biaya-plus (costplus method) - metode lainnya, seperti a. metode pembagian laba (profit split method); b. metode laba bersih transaksional (transactional net margin method); c. metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method); d. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation); e. metode dalam penilaian bisnis (business valuation). Dalam hal Harga Transfer yang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan: - titik kewajaran - titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya - titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat. Dalam pelaksanaan tata cara penyelesaian permohonan kesepakatan harga transfer terdiri atas: 1. Pengujian Material Penyelesaian Permohon Kesepakatan Harga Transfer Dalam pengujian material, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk: - melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak terkait dengan permohonan Kesepakatan Harga Transfer Wajib Pajak - melakukan peninjauan ke tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau Pihak Afiliasi - mewawancarai pengurus dan/atau karyawan Wajib Pajak - meminta tambahan data dan/atau informasi dalam bentuk bukti, baik berupa dokumen atau keterangan, dari Wajib Pajak - meminta data dan/atau informasi dalam bentuk bukti, baik berupa dokumen atau keterangan, dari Pihak Afiliasi atau pihak lainnya yang terkait - meminta pertukaran informasi perpajakan (exchange of information) - meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau entitas lain - meminta dilakukannya kegiatan penilaian. 2. Perundingan Kesepakatan Harga Transfer Dalam melaksanakan perundingan Kesepakatan Harga Transfer Unilateral harus dimulai paling lambat 6 (enam) bulan sejak Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan permohonan Kesepakatan Harga Transfer dan diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak dimulainya perundingan Kesepakatan Harga Transfer. Perundingan Kesepakatan Harga Transfer Bilateral atau Multilateral diselesaikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan mengenai Prosedur Persetujuan Bersama. Hasil perundingan Kesepakatan Harga Transfer dapat berisi kesepakatan atau ketidaksepakatan atas kriteria dalam Penentuan Harga Transfer dan Penentuan Harga Transfer di muka. Pada kesepakatan harga transfer, apabila terdapat hasil evaluasi dimana Direktur Jenderal Pajak mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Wajib Pajak untuk melakukan klarifikasi atas ketidaksesuaian informasi dan/atau bukti atau keterangan yang disampaikan selama proses Kesepakatan Harga Transfer. Maka, Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan Kesepakatan Harga Transfer yang dimuat dalam surat keputusan pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer dalam hal Wajib Pajak: - terbukti memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) - tidak menyampaikan tanggapan tertulis atau menyampaikan tanggapan tertulis tetapi melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Namun, Wajib Pajak dapat melakukan pembaruan atas kesekapakatan harga transfer yang dibatalkan, yaitu : 1. Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan pembaruan Kesepakatan Harga Transfer kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; 2. Permohonan pembaruan Kesepakatan Harga Transfer harus disampaikan dalam periode 12 (dua belas) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan sebelum Periode Kesepakatan Harga Transfer yang diajukan pembaruan dimulai; 3. Formulir permohonan pembaruan Kesepakatan Harga Transfer dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf W yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 4. Penyampaian permohonan pembaruan Kesepakatan Harga Transfer dapat dilakukan secara langsung atau secara elektronik; 5. Penyampaian permohonan pembaruan Kesepakatan Harga Transfer secara elektronik dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia; 6. Tata cara penyampaian permohonan pembaruan Kesepakatan Harga Transfer dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik; 7. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan bukti penerimaan atas penyampaian permohonan pembaruan Kesepakatan Harga Transfer; 8. Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan merupakan tanggal penerimaan permohonan pembaruan Kesepakatan Harga Transfer; 9. Atas permohonan pembaruan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan; 10. Ketentuan mengenai penyampaian kelengkapan permohonan, pengujian material, dan perundingan atas permohonan Kesepakatan Harga Transfer berlaku secara mutatis mutandis atas permohonan pembaruan Kesepakatan Harga Transfer; 11. Pembaruan Kesepakatan Harga Transfer hanya dapat diberikan 1 (satu) kali untuk 1 (satu) Periode Kesepakatan Harga Transfer. Perihal Penyampaian dokumen dan surat keputusan dalam rangka penyelesaian Prosedur Persetujuan Bersama dan Kesepakatan Harga Transfer dapat dilakukan secara langsung, melalui pos atau secara elektronik. Penyampaian dokumen dan surat keputusan dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia dimana tata cara penyampaian dokumen dan surat keputusan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik. Periode Kesepakatan Harga Transfer adalah tahun pajak yang dicakup di dalam Kesepakatan Harga Transfer sesuai permohonan Wajib Pajak dalam negeri atau sesuai Persetujuan Bersama paling lama 5 (lima) tahun pajak setelah tahun pajak diajukannya permohonan Kesepakatan Harga Transfer.
